Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah dengan jangka masa Satu tahun, serta pas dengan tuntutan jamaah haji, juga ke depan seluruh dana haji telah dikelola melalui sistem syariah.

pernyataan itu dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji juga umroh (phu) anggito abimanyu terhadap pers di jakarta, rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kalangan perbankan di lantai ii gedung kementerian aturan (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar tersebut, berdasarkan anggito diserahkan terhadap internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tak dibenarkan merupakan bank talangan haji dan bank bersangkutan pun mesti masuk selama web penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan mesti menyampaikan kesanggupannya sehingga bila persyaratan tersebut tak diindahkan, dengan demikian tidak disertakan dijadikan bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya selama Salah satu tahun, tegas anggito. ia pun mau menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tak seluruh mempunyai cabang dalam daerah terpencil. karena tersebut, jika ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, melalui catatan bank konvensional hanya mungkin mengendapkan biaya di lima hari.

menurut anggito, seluruh proses migrasi dana haji mau dievaluasi sesudah enam bulan berjalan. tujuan dari pemindahan dana itu agar menerima jemaah lebih maksimal lagi.

disebutkan, pemindahan dana haji itu sudah sesuai peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji dan tidak akan disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji semakin memperlihatkan ketegasan keberpihakan terhadap jemaah haji. karena itu, regulasi yang dikeluarkan itu diharapkan memberikan ketertiban juga semangat pada tata kelola uang penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja zat akuntabalitas, transparansi dan good governance dijadikan fondasi daripada pelaksanaan kebijakan itu.

kebijakan yang baru tersebut diharapkan menjadikan pengelolaan dana haji dan kian menarik. di ini publik memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan pada kebocoran.

hal ini merupakan upaya-upaya kerja keras daripada ditjen phu dan jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, tergolong dan telah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 perihal bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih) dibuat wujud semangat pengelolaan juga implementasi daripada kebijakan dana haji.

kondisi kini penempatan dana haji di sukuk sebesar rp35 triliun serta kurang lebih 63 persen, di bank syariah sebesar 17 persen serta sisanya selama bank non-syariah sebesar 20 persen.