mahkamah konstitusi (mk) menolak permohonan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) dan dimohonkan pasangan cagub juga wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).
menolak permohonan pemohon agar seluruhnya, kata ketua majelis hakim ahmad sodiki, ketika menuturkan amar putusan selama jakarta, senin.
kata sodiki, dalil pengajuan dan dan diajukan pasangan rieke-teten tak terbukti berdasarkan hukum.
dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta kiranya sebagian besar dalil pemohon tak dibuktikan dengan alat bukti dan lumayan ataupun tidak banyak alat bukti sama pilihan.
kecuali registrasi alat bukti semata, kata hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya.
jika terjadi pelanggaran, papar akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh yang signifikan kepada peringkat perolehan suara tiap-tiap pasangan calon.
Baca Juga: Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha Jual Cream Adha
menanggapi putusan itu, rieke menerima putusan dari mk.
apapun putusannya kami terima, tutur rieke, usai sidang.
rieke dan mengucapkan terima kasih kepada warga jawa barat yang mendukung serta mendorong pasangan sampai di tahap mk.
kepada selama partai, simpatisan, serta relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, ujarnya.
dia menambahkan kiranya gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena untuk kenal bahwa yang legal dan belum tentu bermoral.
saya hendak terserah menjadi anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, serta kesehatan, yang hendak tinggal berjuang bersama rakyat. saya ingin berjuang menghentikan jawa barat adalah daerah pengirim tenaga kerja indonesia, juga menghentikan jawa barat menjadi daerah termiskin--meskipun mempunyai sumber daya alam yang luar biasa, katanya.