kepala badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (bnp2tki) moh jumhur hidayat menyebutkan bahwa angka pelaut indonesia dan berusaha kapal berbendera asing, paling besar ketiga pada dunia setelah filipina dan india.
saat menerima anugerah kpi award 2013 dari kesatuan pelaut indonesia (kpi) pada jakarta, jumat, kepala bnp2tki menyatakan pelaut indonesia memiliki potensi untuk mengungguli kaum pelaut dari filipina serta india.
apalagi nenek moyang kita disukai dijadikan pelaut ulung, katanya.
ia menegaskan pelaut dan menemukan benua australia bukan james cook sementara pelaut-pelaut daripada indonesia dan sudah ratusan tahun sebelumnya sudah menjelajahi ke benua itu, termasuk ke tempat-tempat lain.
Informasi Lainnya:
ia berharap pelaut indonesia tambah berjaya.
saat ini ada sekitar 250 ribu pelaut indonesia yang berusaha dalam seluruh kapal berbendera asing juga kurang lebih 35 ribu adalah anggota kpi.
sementara tersebut, presiden kpi hanafi rustandi menyampaikan anugerah itu diberikan pada kepala bnp2tki atas jasanya menerobos kebuntuan pengaturan para pelaut indonesia dan berusaha dalam kapal berbendera asing.
ia menyebutkan kepala bnp2tki telah mengeluarkan peraturan yang bisa menjawab keinginan dunia internasional di memberlakukan peraturan terhadap kaum pelaut yang bekerja dalam kapal berbendera asing.
peraturan dan dimaksud merupakan peraturan kepala bnp2tki nomor : per.13/ka/vii/2009 tentang pendataan pelaksana penempatan pelaut indonesia dalam luar negeri, peraturan kepala bnp2tki nomor : per.03/ka/i/2013 tentang tata langkah penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia pelaut perikanan selama kapal berbendera asing. peraturan bnp2tki nomor: per.12/ka/iv/2013 tentang tata cara perekrutan penempatan juga perlindungan pelaut dalam kapal berbendera asing.
penyerahan anugerah tersebut diutarakan presiden kpi hanafi rustandi bersama direktur international labour organisation (ilo) agar asia pasifik shigeru wada.
hanafi menambahkan kepala bnp2tki moh jumhur hidayat adalah sosok tokoh nasional yang berani menerobos tembok regulasi pelaut berskala internasional makanya memberikan Jalan keluar penyelamatan nasib pelaut indonesia.
hanafi menceritakan dalam puluhan tahun bekerja di jasa tenaga kerja kapal berbendera asing juga berulang kali mengikuti pertemuan melalui berbagai instansi membahas nasib tki pelaut ternyata tak kunjung melahirkan peraturan.
kami pada lima tahun sudah 25 kali turut juga ikut serta membuat draf peraturan tentang tki pelaut. sementara tidak kunjung kelar menjadi sebuah koleksi peraturan ataupun perundang-undangan dan dapat menyelamatkan para tki pelaut yang bekerja pada dunia internasional ataupun selama kapal-kapal berbendera asing, katanya.
padahal peraturan itu amat diperlukan terhadap tki pelaut agar jaminan keamanan juga perlindungan pada bekerja di kapal berbendara asing.
ia menyatakan pada agustus yang akan datang, berbagai perusahaan kapal internasional memberlakukan maritime labour convention (mlc) tahun 2006.
hingga maret 2013 telah 38 negara meratifikasi mlc itu seperti singapura serta filipina sementara indonesia belum meratifikasi sehingga disibukkan mengancam masa depan tki pelaut.
beberapa ketentuan mlc sebetulnya sudah tercantum pada regulasi nasional seperti pada kitab undang undang hukum dagang (buku ii) uu nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, uu 17/2008 tentang pelayaran, pp nomor 7/2000 mengenai kepelautan, pp nomor 20/2010 tentang angkutan pada perairan, juga pp nomor 51/2012 mengenai peningkatan sdm pelaut yang mensyaratkan kesejahteraan.
ratifikasi mlc tetap diperlukan untuk memperkuat peraturan nasional serta memberikan perlindungan maksimal bagi pelaut indonesia, katanya.