komisi pemberantasan korupsi menetapkan direktur utama pt indoguna utama dijadikan tersangka jumlah suap pengurusan kuota impor daging di kementerian pertanian.
berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik kpk mendapatkan dua alat bukti dan cukup serta disimpulkan atas nama mel (maria elizabeth liman) dari swasta sebagai tersangka, papar juru bicara kpk johan budi di jakarta, jumat.
dengan itulah, tiga orang daripada pt indoguna telah ditentukan dibuat tersangka yaitu elizabeth dan dua direktur indoguna lain yang baru sediakan hubungan kekerabatan yaitu arya abdi efendi juga juard efendi.
mel disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, kata johan.
Informasi Lainnya:
pasal tersebut adalah tentang orang dan memberi serta menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara dengan maksud untuk pegawai negeri serta penyelenggara negara itu berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu pada jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya; melalui ancaman pidana penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.
belum berhenti di titik kini maka masih membangun keterlibatan pihak-pihak lain, namun kpk tidak menarget-nargetkan orang, di penetapan mel sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus ke pemberi sementara di pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima cuma berhenti dalam af serta lhi, semakin johan.
elizabeth selama pemeriksaan rabu (27/2) pernah percaya diri tidak hendak ditentukan sebagai tersangka oleh kpk.
enggak bisa saja saya maka tersangka, papar elizabeth singkat usai diperiksa kpk selama rabu (27/2).
hingga saat ini, kpk sudah menetapkan lima pihak tersangka yakni mantan presiden partai kesejahteraan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama juard effendi serta arya abdi effendi serta maria elizabeth liman.