kepolisian daerah metro jaya mengancam hendak menjemput paksa cucu mantan presiden soeharto, ari haryo wibowo hardjojujanto, alias ari sigit, karena tak mengikuti panggilan pertama.
kami akan upayakan jemput paksa kalau tidak mengindahkan panggilan kedua, kata kepala jenis humas polda metro jaya, komisaris besar polisi rikwanto, di jakarta, selasa.
rikwanto menyampaikan bagian kejaksaan menyampaikan berkas acara pemeriksaan kasus ari sigit sudah komplit (p21) oleh karenanya penyidik kepolisian diminta melimpahkan tahap kedua.
namun, ari sigit serta tiga tersangka yang lain yaitu sunarno hadi, a, s dan d tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian agar dihadapkan pada kejaksaan.
Informasi Lainnya:
rikwanto menyatakan, polisi mendapatkan info para tersangka tidak mengikuti panggilan penyidik karena seluruh alasan seperti keinginan bisnis dalam luar negeri serta kondisi sakit.
rencananya, penyidik kepolisian hendak melayangkan panggilan kedua kepada ari sigit juga tiga tersangka yang lain pada pekan depan.
kita imbau agar kaum tersangka mengikuti panggilan kedua juga tak banyak alasan memesan aktifitas agar segera dihadapkan kepada kejaksaan, ujar rikwanto.
kasus ini berawal saat pimpinan pt krakatau wajatama, sutrisno juga mariati mencatat ari sigit dijadikan pimpinan pt dinamika daya andalan (dinamika), mengenai dugaan penggelapan juga penipuan dana mencapai rp6,7 miliar, 27 oktober 2011.
pt krakatau wajatama yang tercatat untuk putri perusahaan krakatau steel itu, menunjuk perusahaan milik ari sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di cilegon, banten.
pihak pt krakatau wajatama sudah membayarkan sejumlah uang terhadap perusahaan ari sigit untuk garansi pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
pada perkembangannya, penyidik polda metro jaya telah menetapkan lima tersangka, yaitu ari sigit (komisaris utama pt dinamika), sunarno hadi (direktur utama pt dinamika, a, s juga d (karyawan pt dinamika).